04 Februari 2009

Harusnya Narkoba Juga Difatwakan

PONTIANAK-Fatwa MUI tentang diharamkannya rokok kembali menuai protes. Kali ini tanggapan datang dari Ketua LSM Gerakan Pemuda Anti Narkoba Kalbar (Gepan) Anwar Tedy. Dia menilai bukan rokok yang perlu difatwakan, tapi narkoba-lah yang seharusnya mendapat fatwa dari MUI. Selama ini, lanjutnya, masyarakat menilai merokok makruh hukumnya. Artinya, ditinggalkan akan mendapatkan pahala dan jika dilakukan tidak berdosa. Selain itu, terbitnya fatwa haram merokok juga berdampak terjadinya pengangguran massal. Petani tembakau dipastikan akan gulung tikar lantaran harga tembakau anjlok. Buruh pabrik rokok juga akan menganggur akibat pabrik tidak bisa lagi memberi gaji yang layak. Tak hanya itu saja, pendapatan negara melalui cukai rokok juga akan menurun.Sebagai lembaga yang peduli terhadap masa depan generasi muda, Gepan Kalbar melihat fatwa MUI tentang larangan merokok merupakan kebijakan yang kurang tepat. Fatwa haram sebaiknya diberlakukan pada Narkoba. “Fakta membuktikan ribuan bahkan mungkin jutaan remaja mati sia-sia karena Narkoba.

Jadi, sudah seharusnya jika Narkoba yang diharamkan,” Anwar. Narkoba itu tak ubahnya candu. Mulanya dikonsumsi dalam dosis kecil. Ketika efek negatif narkoba mulai bekerja, para penggunanya pun mulai diserang rasa ketagihan yang teramat sangat. Dari sini, penggunaan dosis narkoba pun mulai meningkat. Jika sudah parah, besar kemungkinan penggunanya akan meninggal dunia.(go)

Tidak ada komentar: