Pemerintah Kolombia berhasil menangkap salah satu gembong besar narkotika yang paling diburu di negara itu, demikian pengumuman pemerintah.
Daniel Rendon Herrera, yang dikenal dengan nama "Don Mario" ditangkap Rabu dini hari dekat Necocli di Kolombia barat laut, demikian menurut para pejabat pemerintah Kolombia.
Pemerintah telah menawarkan hadiah sampai 2 juta dollar bagi informasi yang akan menyebabkan penangkapannya.
Kolombia adalah pemasok kokain utama dunia dan penyelundupan narkotika telah mengobarkan konflik selama berpuluh-puluh tahun di negara itu.
Daniel Rendon dituduh menyelundupkan ratusan ton kokain dari satu kawasan di pantai Karibia yang tahun 1990an dikuasainya saudara laki-lakinya -seorang pemimpin para militer yang sekarang berada di penjara.
Amerika Serikat meminta ekstradisinya
Sebelum penangkapannya Daniel Rendon menawarkan kepada para pengikutnya hampir seribu dollar bagi setiap polisi yang berhasil mereka bunuh karena aparat keamanan semakin memperketat kepungan mereka.
'Bernafas lega'
Mantan anggota paramiliter Persatuan Pasukan Pertahanan Diri Kolombia, AUC, yang sekarang dimobilisasikan itu menolak untuk menyerah diri sebagai bagian dari perjanjian damai.
Daniel Rendon justru menggunakan jaringan paramiliter untuk membangun tentara pribadi sampai 1.000 orang bersenjata. Ia juga menjalin perjanjian dengan para pemberontak FARC yang beraliran kiri, demikian laporan wartawan BBC, Jeremy McDermott dari ibukota Kolombia, Bogota.
Pemerintah telah melacak pria berusia 43 tahun ini selama berbulan-bulan, namun sebelumnya ia selalu berhasil mendahului polisi.
Lebih dari 500 komando polisi anti-narkotika dilaporkan terlibat dalam operasi untuk menangkapnya, yang dipimpin oleh kepala polisi Jenderal Oscar Naranjo.
Presiden Alvaro Uribe, yang sedang melawat ke Brazil ketika ia ditangkap, dilaporkan mengatakan "merasa lega" setelah diberitahu lewat telepon.
Namun wartawan BBC mengatakan di masa lalu ketika pemerintah membabat kepala kartel narkotika, beberapa gembong baru muncul, dan mungkin akan terjadi pertumpahan darah sekarang karena orang-orang berebut untuk mengambil alih kedudukannya.
Kelompok-kelompok bersenjata ilegal sangat erat terlibat dalam perdagangan narkotika di Kolombia dan menggunakan keuntungan untuk membiayai kegiatan mereka.
Banyak dari kokain yang diproduksi di Kolombia diselundupkan ke Amerika Serikat lewat Meksiko yang mengalami peningkatan besar kekerasan berkaitan dengan narkotika.
Kokain Kolombia juga diselundupkan ke Eropa, sering melalui Afrika Barat.
Amerika serikat adalah pemberi dana utama program anti-narkotika Kolombia, Plan Colombia, yang dimulai tahun 2000.
PBB melaporkan pengurangan jumlah tanaman koka pada tahun-tahun awal rencana itu, namun perkebunan koka naik 27 persen tahun 2007.
Tampilkan postingan dengan label Informasi Narkoba. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Informasi Narkoba. Tampilkan semua postingan
21 April 2009
Gembong narkotika ditangkap
17 Desember 2008
Narkoba Lebih dari Sekedar Khamar
Tesis berjudul "Narkoba dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif (Sebuah Studi Perbandingan)" itu telah berhasil dipertahankannya pada sidang bulan Oktober lalu. "Narkoba lebih berbahaya dari khamar (minuman keras), karena itu harus mendapatkan perhatian serius dari kita semua, terutama pihak-pihak yang berwenang," tandas lelaki yang aktif berceramah dan memimpin dzikir di berbagai kota itu. Berikut, petikan wawancara dengan tokoh yang juga menjadi dosen di Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Ulumul Qur'an, Depok.Adakah definisi spesifik mengenai narkoba dalam Islam?Definisi mengenai narkoba dalam Alqur'an tidak ada, karena memang Alqur'an itu bukan Kitab yang mengatur secara detail satu per satu. Tapi persoalan narkoba dapat didekati melalui pendekatan qiyas, yakni satu kasus yang tidak ada nashnya dalam Alqur'an dicarikan padanan kasusnya yang ada nashnya dalam Alqur'an. Hal itu dilakukan dengan melihat ilat (motivasi hukum) yang sama, yakni sama-sama membahayakan.
Narkoba bisa digolongkan dalam khamar, namun dampak negatif narkoba lebih daripada khamar.Bagaimana sikap Islam tentang Narkoba?Islam memberikan solusi terhadap penyalahgunaan narkoba secara sangat luas dan komprehensif. Baik hukum penyalahgunaan, narkoba untuk pengobatan, serta ketetapan pidana yang berkait dengan narkoba yang dalam hal ini mencakup 10 kelompok. Baik produsen narkoba, distributor/penyalur, pemakai, kurir, penjual, pemesan, pembayaran maupun pemakai hasil penjualan.Islam mengatur hal ini secara tegas. Pemakai narkoba dicambuk 40-80 kali cambukan. Kalau sudah empat kali kasus, maka yang empat kalinya ia dihukum mati (hukum bunuh). Hal itu diriwayatkan dalam hadis yang diriwayatkan oleh Abu Dawud. Kalau pemakai saja hukumnya tegas dan berat seperti itu, apalagi produsen.
Hukumnya adalah hukuman mati.Bagaimana pencegahan pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan narkoba yang ditawarkan oleh Islam?Banyak langkah yang bisa dilakukan. Antara lain, melalui bimbingan agama atau dakwah, terutama oleh pihak-pihak yang terkait dengan persoalan narkoba.Dalam konsep Islam lebih bersifat sinergi keserasian jasmani dan rohani. Kalau jiwa sehat, tubuh sehat. Dalam masalah narkoba lebih kepada konsep pencegahan daripada sanksi. Memang sanksi hukum Islam itu berat, tapi sebenarnya Islam lebih kepada pencegahan.Apakah Anda yakin kalau hukum Islam diterapka dengan baik dapat menekan masalah narkoba?Bisa. Contohnya di Arab Saudi. Di sana pengedar narkoba dihukum pancung.
Dan itu terbukti sangat efektif mencegah penyalahgunaan narkoba.Untuk kondisi di Indonesia, apa yang bisa dilakukan?Indonesia perlu merevisi UU No. 22/1997 tentang Narkotika dan UU No. 5/1997 tentang Psikotropika. Perbaikan itu terutama dibagian sanksi hukum pidana terhadap pemakai, pecandu dan pengedar narkoba.Bisa Anda sebutkan konsep pengobatan Islam terhadap pecandu narkoba?Nabi menegaskan setiap penyakit ada obatnya, karena itu berobatlah kamu, dan jangan berobat dengan barang yang haram. (HR Abu Dawud).Pecandu narkobapun ada terapinya dalam tesis saya, saya menyebutkan tiga contoh terapi terhadap pecandu narkoba, berdasarkan nilai-nilai Islam, yang dikembangkan di Indonesia. Pertama, pesantren Suryalaya, Tasikmalaya, mengembangkan terapi Inabah, yang meliputi empat cara, yakni bersuci (mandi/berwudlu) talqin (dzikir), ibadah dan do'a, serta disiplin ternyata 93% dari sekitar 5.845 pasien yang berobat disana bisa disembuhkan dan tidak kembali kepada narkoba lagi. Kedua, metode Prof. Dadang Hawari yang disebut terapi detoksifikasi, meliputi terapi medis, psikiatri, dan agama. Prinsipnya adalah berobat dan bertobat. Ketiga, metode taubatan nasuha yang meliputi ilahiah, medis, psikologis dan metapsikologis. Metode metapsikologis maksudnya adalah dalam diri kita ada dua macam energi yakni energi positif dan negatif. Kalau energi positif itu diolah dengan baik, maka energi negatif bisa dikendalikan. Orang yang kecanduan narkoba itu pada hakekatnya bukan jasmaninya yang sakit, tapi rohaninya karena itu, rohaninya itu pun harus disembuhkan terlebih dahulu.Anda tampaknya tertarik pada masalah narkoba, ada pengalaman sebelumnya?Ada beberapa alasan yang melatar belakangi hal tersebut.Pertama saya pernah jadi pembina terapi Ilahiah terhadap pencandu narkoba di cipanas ,Jawa Barat Tahun 2000 an .Waktu itu ada 50 Pasien yang kebanyakan merupakan
Pelajar dan mahasiswa ,saya perhatikan ,ternyata para Pecandu narkoba itu umumnya adalah orang -orang yang tidak paham dengan agama jangan kan paham,mengaji pun tidak bisa .Satu -satu nya Solusi terhasap masalah penyalahgunaan narkoba adalah agama ,dalam hal ini agama Islam.Kedua ,korban penyalahgunaan narkoba tidak hanya orang dewasa ,bahkan belakangan ini anak-anak SD pun banyak yang terkena narkoba hal ini menimbulkan Keprihatinan .Ketiga ,putus hukum yang mengunakan hukum positif di indonesia banyak yang tidak sesuai lagi dibandingkan dengan perkembangan dan rasa keadilan di indonesia Misalnya pemilikan pabrik ekstasi di Tangerang yang menghasilkan 1,8 juta Butir ekstasi perbulan hanya dijatuhi hukuman 3 bulan 28 hari .Kemudian para pecandu ternyata di penjara mendapat pelajaran baru tentang narkoba .jadi penjara merupakan sekolah bagi pecandu disana,mereka malah naik kelas .lebih mudah mendapatkan narkoba di penjara daripada diluar penjara.
Contohnya kasus Roy Marten. Ia mengatakan kepada media massa bahwa di penjara lebih mudah mendapatkan barang narkoba daripada di luar penjara. Di luar, untuk mendapatkan barang narkoba 2-3 bulan belum tentu dapat, sedangkan dipenjara hanya dalam waktu 10 menit sudah dapat barang tersebut, begitu pengakuan Roy. Itu saya tulis dalam tesis saya.Selain itu, fakta menunjukkan banyak pengedar narkoba tetap mampu menjalankan bisnisnya dari dalam penjara.Pertanyaannya adalah ada apa dengan hukum positif di Indonesia? Apakah hukum yang salah atau para oknum pejabat yang berwenang yang menangani kasus-kasus naroba tersebut yang tidak benar.Karena itu, perlu ada alternatif hukum sebagai solusi responsif dan antisipatif terhadap perkembangan masyarakat di Indonesia, khususnya terkait dengan masalah narkoba. Itulah hukum Islam. Sebab hukum Islam adalah bagian integral dari hukum nasional di negeri ini.
Read More......
Langganan:
Postingan (Atom)

